Didakwa Terima Rp 60 Juta, Eks Dirjen Minerba Klaim Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Didakwa Terima Rp 60 Juta, Eks Dirjen Minerba Klaim Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono menyebut bahwa kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus korupsi pada tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun

Kuasa hukum mempertanyakan tudingan jaksa bahwa kliennya menikmati korupsi Rp 60 juta hanya untuk memuluskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.

“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?” kata pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Adapun RKAB merupakan dokumen yang harus diajukan perusahaan tambang setiap tahun dan disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Isinya meliputi aspek usaha, teknik, dan persoalan lingkungan.

Menurut tim kuasa hukum, pihaknya juga mempertanyakan apakah hanya dengan iming-iming itu, Bambang rela mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Dirjen Minerba.

Pengacara lantas menyebut, keganjilan ini menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi sasaran empuk kasus timah.

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggung jawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam,” ujar pengacara Bambang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut Gatot melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum karena menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.

Jaksa mengatakan, dokumen RKAB itu belum dilengkapi aspek studi analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah dari penambang ilegal.

Padahal, dokumen itu juga diperlukan untuk memfasilitasi kerjasama pengolahan bijih timah yang diteken PT Timah Tbk bersama Harvey Moeis dan para pemilik smelter swasta.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Bambang menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.

Fasilitas itu berupa tiga iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Sumber