Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penusukan Anak di Cilandak Diperiksa Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kondisi AP (40), ibu yang menjadi korban penusukan dari remaja MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya, sudah membaik. Polisi menyebut AP pun sudah dimintai keterangan.
"Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal di rumah TKP pembunuhan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Ade Rahmat mengungkap AP diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia mengatakan AP sudah keluar dari rumah sakit, tapi masih mendapat pendampingan dari psikolog lantaran trauma dengan peristiwa yang terjadi.
"Bisa (berkomunikasi), tetapi harus didampingi oleh psikolog. Kita lihat kondisinya karena kita harus cepat melakukan pemberkasan. Karena ini, sistem peradilan anak tentu waktu kita terbatas," ungkap Ade Rahmat.
Dia menyebut pengambilan keterangan kepada AP berkaitan dengan penyebab utama terjadinya tindakan penusukan yang dilakukan MAS yang merupakan putranya. Namun dia menerangkan sejauh ini belum bisa mempertemukan AP dengan pihak MAS.
"Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi medis dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi, sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya. Belum (dipertemukan) karena anak masih di rumah aman," sebut Ade Rahmat.
Sebagaimana diketahui, polisi masih terus berupaya mengungkap motif MAS sehingga bisa melakukan penusukan terhadap keluarga hingga menyebabkan ayah dan neneknya meninggal serta ibunya terluka. MAS sendiri sempat menuliskan surat permohonan maaf dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Permintaan maaf MAS itu ditulis pada secarik kertas yang disampaikan oleh kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu. Amriadi mengatakan surat itu ditujukan MAS kepada ibunya.
"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu kepada wartawan, Jumat (6/12).
Amriadi mengatakan surat tersebut ditujukan untuk ibunya yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Fatmawati usai ditusuk MAS. Surat permintaan maaf tersebut juga ditujukan untuk ayah dan neneknya yang tewas di tangannya.
"(Surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," ujarnya.
Berikut isi surat tersebut
Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanyaSeperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyakTerima kasih semuanyaSaya sekarang sehat-sehat sajaJakarta, 6 Desember 2024Ttd
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69), sementara ibu pelaku berinisial AP mengalami luka tusuk.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Belum diketahui apa motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu sendiri. Namun, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan ‘bisikan meresahkan’.
"Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Simak Video ‘Kondisi Remaja Bunuh Ayah-Nenek Stabil, Hasil Tes Kejiwaan 2 Minggu Lagi’
[Gambas Video 20detik]