Diduga Ada Pungli dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas, Kalapas dan KPLP Sampit Dinonaktifkan
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Sampit Tamrin Simamora dinonaktifkan imbas terendusnya dugaan pengendalian narkoba dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapas setempat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penonaktifan tersebut dilakukan usai terbit surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-SA.05.02.01 perihal Permintaan Tim Pemeriksa pada 6 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa usai adanya berita viral terkait dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sampit, tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera dan Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Sampit Tamrin Simamora.
“Dalam rangka memudahkan tim Inspektorat melakukan pemeriksaan, maka kedua pegawai dimaksud dibebastugaskan sementara dan ditempatkan di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalteng,” menurut keterangan sebagaimana dikutip dari surat itu.
Surat tersebut bersifat sangat segera dan ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Y Ambeg Paramarta, secara elektronik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng, Tri Saptono, membenarkan bahwa kedua pimpinan Lapas Sampit itu dinonaktifkan imbas kasus dugaan pungli dan adanya penyalahgunaan narkoba dari lapas, sebagaimana tertera dalam surat tersebut.
“Benar, Mas,” ucap Tri membenarkan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (7/1/2025).
Ditanya lebih lanjut perihal sampai kapan penonaktifan dua pejabat itu akan berakhir dan kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap kedua pejabat, Tri tidak memberikan jawaban pasti.
“Sampai kapannya menunggu pemerintah pusat. Kapan pemeriksaannya juga masih menunggu, secepatnya,” pungkas Tri.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, juga membenarkan isi surat tersebut.
Dirinya bakal diperiksa oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal dugaan adanya pungli dan narkoba di lapas yang ia pimpin itu.
“Ya, benar, itu aja, Pak,” ujar Meldy ketika dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa.
Perihal kapan dirinya bakal diperiksa dan kapan status penonaktifannya akan berhenti, Meldy mengaku bahwa dirinya juga tidak mengetahui hal itu.
“Enggak tahu, enggak ada, Pak,” tulis Meldy melalui pesan singkat.
Diminta penjelasan perihal dugaan penggunaan narkoba serta adanya pungli dari dalam lapas yang dia pimpin, Meldy masih enggan memberikan penjelasan sampai dia diperiksa oleh tim inspektorat nantinya.
“Nanti aja, usai saya diperiksa aja,” pungkasnya.