Diduga Bagi-bagi Sembako di Demak, Pendukung Luthfi-Taj Yasin Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Bagi-bagi Sembako di Demak, Pendukung Luthfi-Taj Yasin Dilaporkan ke Bawaslu

DEMAK, KOMPAS.com - Tim pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan praktik bagi-bagi sembako di Demak, pada Selasa (19/11/2024) sore.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim pendukung Luthfi-Taj Yasin diduga membagikan sembako yang disertai alat peraga kampanye di beberapa lokasi di Demak.

Setidaknya terdapat empat titik yang diidentifikasi sebagai lokasi pembagian sembako, baik dari rumah ke rumah maupun di kawasan pasar, meskipun laporan resmi hanya mencakup dua titik.

Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, melalui Sujiarno Broto Aji, menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

"Ada dugaan di sana tentang pelanggaran Undang-Undang Pilkada, pembagian barang yang dalam kesimpulannya itu money politics, yang disinyalir orangnya dari kades," ungkap Aji, setelah mendampingi warga mengadu di Bawaslu, Selasa sore.

Aji merinci jenis barang yang dibagikan, antara lain minyak goreng, tipas, kalender, dan gambar pasangan calon 02.

"Sembako ada, tipas juga ada, kalender, minyak goreng, kipas, dan gambar paslon 02, itu di luar kampanye, jadi yang membagikan bukan paslon langsung tapi salah satu warga," ujar dia.

Bukti dugaan pelanggaran Pilkada tersebut kini telah diserahkan ke Bawaslu Demak.

"Bukti di Demak ada minyak goreng, tipas berupa gambar paslon 02, lalu kalender," tambah Aji.

Selain di Demak, Aji juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dengan modus serupa ditemukan di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, seperti Banyumas, Pekalongan, Pemalang, Boyolali, dan Kabupaten Semarang.

Aji berharap Bawaslu Kabupaten Demak segera memproses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berkaitan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, yang artinya TNI-Polri, ataupun aparat buruh negara, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu paslon, itu diancam oleh pidana," tegasnya.

Koordinator Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

"Dugaan peristiwanya adalah money politics di salah satu Kecamatan di Kabupaten Demak," kata Kusfitria, di Bawaslu Demak.

Kusfitria menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat untuk diregister.

"Nanti sekiranya ada potensi pelanggaran pidana maka akan dibawa ke meja Gakumdu," ucapnya.

Sumber