Diduga Dieksploitasi, Bocah yang Tewas di Bekasi Sehari-hari Dibawa Mengemis
JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua sekaligus pengemis bernama Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19) diduga mengeksploitasi anak mereka berinisial RMR (3) sebelum balita itu tewas akibat penganiayaan oleh keduanya.
Sinta dan Aidil yang mengajak RMR setiap hari untuk mengemis demi mendapatkan belas kasih dari orang lain.
“Yang perlu kami garis bawahi adalah, anak korban itu posisinya masih 3 tahun. Jadi, mengingat si orangtua juga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
“Sehingga, aktivitas orangtua yang melakukan kegiatan sehari-hari, yang mana kegiatannya adalah mereka mohon maaf, mengemis ataupun meminta-minta yang secara otomatis ikut. Jadi kalau dikatakan eksploitasi, ya mungkin kami bisa menafsirkan seperti itu,” kata Wira melanjutkan.
Dalam kehidupan sehari-hari, RMR sering mengalami kekerasan dari Sinta dan Aidil.
Kekerasan tersebut dipicu oleh kebiasaan RMR yang sering buang air besar di celana meskipun telah berulang kali diingatkan oleh keduanya.
“Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” kata Wira.
Dalam perkara yang menjerat Sinta dan Aidil, RMR diduga tewas setelah dianiaya oleh mereka sebuah di ruko kosong di Tambun Selatan, tempat mereka beristirahat sehari-hari.
Dugaan penganiayaan ini bermula saat Sinta dan RMR berangkat dari ruko menuju sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan untuk mengemis pada Sabtu (5/1/2025) malam.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket setelah minum susu yang diberikan orang, kemudian tersangka Sinta membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkap Wira.
Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket dan menemani Sinta hingga toko tutup pada pukul 21.50 WIB.
Sebelum meninggalkan minimarket, Aidil meminta Sinta untuk membeli lem Aibon yang akan dihirup.
“Ketika para tersangka hendak pergi, mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta agar mereka membersihkan bekas muntahan korban yang belum bersih,” jelas Wira.
Karyawan minimarket juga memarahi agar RMR tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket itu. Mendengar hal itu, Aidil emosi dan kembali ke ruko kosong.
Sesampainya di ruko itu, Sinta dan Aidil menganiaya RMR secara bergantian hingga akhirnya tidak berdaya. Kekerasan ini terjadi setelah keduanya menghirup lem aibon.
Saat RMR dalam kondisi sesak napas, Aidil menyuruh Sinta pergi membeli minyak kayu putih.
“Setelah membeli minyak kayu putih, Sinta mengoleskan ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tidak sadar,” jelas Wira.
Sinta dan Aidil kemudian memilih untuk beristirahat dengan harapan RMR akan sadar keesokan harinya.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta menemukan RMR sudah tidak bernapas dan dalam kondisi kaku.
Mereka pun memindahkan jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.
“Tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban sebelum keduanya melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.
Seorang saksi yang melihat tindakan Aidil dan Sinta melaporkan kejadian itu.
Setelah dua hari, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Akibat ulahnya, mereka terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.