Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan

Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com –Polisi menangkap Mai (47), eks bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024), menyebutkan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kekurangan gaji pegawai dari 2015 hingga 2019 di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Pegawai yang dimaksud adalah tenaga honorer.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 918.276.760,” terangnya.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak 16 Agustus 2023. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Barang bukti yang kami serahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana,” terangnya.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alayi.

“Dengan begitu, penyidikan kasus ini selesai dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” pungkasnya.

Sumber