Diduga Kumpul Kebo dengan Warga hingga Hamil, Kades di Pati Digeruduk Massa
PATI, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggeruduk rumah kepala desanya, SK karena diduga kohabitasi alias "kumpul kebo" dengan perempuan berinisial M yang tak lain ada warganya sendiri, Jumat (17/1/2025) malam.
Massa jengkel lantaran nyaris setahun Kades Tanjungrejo dan M tinggal seatap di luar ikatan pernikahan absah dan kini M telah berbadan dua.
SK lantas "disidang" warga dengan dimediasi Camat Margoyoso, Moelyanto, babinsa dan babinkamtibmas di Balai Desa Tanjungrejo.
"Kami menanyakan surat nikah resmi karena pak kades dan M sudah berbulan-bulan hidup bersama. Bahkan M sampai hamil 4 bulan," kata Atik, warga Desa Tanjungrejo, Senin (20/1/2025).
Dalam mediasi, SK yang berstatus pisah ranjang dengan istri sahnya mengaku telah menikah siri dengan M. Meski demikian, massa yang sudah geram menyangsikan klaim SK lantaran tidak bisa menunjukkan bukti.
Warga Desa Tanjungrejo yang menyesaki Balai Desa kemudian menuntut SK mundur dari jabatannya. SK dinilai tak pantas menjadi panutan lantaran mengumbar perzinahan. Mereka pun meminta Sukanto sudi menandatangani surat pernyataan mundur sebagai Kades Tanjungrejo.
"Katanya sudah nikah siri dan suratnya masih dalam proses. Sudah berbulan-bulan hidup bersama, kok masih proses. Kemarin-kemarin ke mana. Kami minta mundur saja karena melanggar norma dan nilai," sambung Atik.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Camat Margoyoso Moelyanto berujar tidak memiliki wewenang untuk menghakimi atau memutus permasalahan tersebut. Hanya saja ia berjanji akan melaporkan gejolak ini kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
"Saya tidak bisa memutuskan. Segera saya akan melapor ke Pak Pj Bupati, agar bisa ditindaklanjuti ke Inspektur Daerah. Semua warga jadi saksinya," kata Moelyanto.
Sementara itu Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menegaskan akan turun tangan menyelidiki dugaan kasus asusila yang melibatkan Kades Tanjungrejo, SK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Kemarin kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati," kata Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo.
Menurut Agus, saat ini pihaknya masih menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk pembentukan tim investigasi. Meski demikian, pihaknya telah mulai mengumpulkan data sebagai langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila tersebut.
"Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Saat ini, kami fokus dengan pengumpulan bahan keterangan," kata Agus.
Inspektorat Daerah Kabupaten Pati juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati serta Bagian Hukum Setda Pati menyoal rekomendasi sanksi yang tepat.
"Ancaman sanksi akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," pungkas Agus.