Diduga Lecehkan Penumpangnya, Sopir Hiace Asal Aceh Singkil Ditangkap di Subulussalam
ACEH SELATAN, KOMPAS.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Selatan menangkap seorang sopir Hiace berinisial MM (27) atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 05.26 WIB di Kecamatan Kluet Utara. Korban, seorang warga Banda Aceh, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kejadiannya terjadi saat korban berada di mobil penumpang dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur, tempat korban bertugas,” kata Fajriadi dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam melakukan pengejaran. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Aceh Singkil ditangkap di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana,” ujarnya.
MM kini ditahan di Polres Aceh Selatan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pelecehan seksual.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tutup Fajriadi.