Diduga Lepas Tanggung Jawab, Kepala SDN 091608 Libatkan Manajemen BOS dalam Pengelolaan Dana BOS TA 2024
Simalungun | lLC – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 091608, Kecamatan Tapian Dolok (Sinaksak), menjadi sorotan. Kepala sekolah, Jhon Waker Purba, S.Pd., diduga lepas tanggung jawab terkait realisasi Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan mengarahkan pertanyaan wartawan ke manajemen BOS Kabid Dikdas Uli br Purba. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana bos tersebut.
Berdasarkan informasi, SDN 091608 yang berstatus Akreditasi B menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp132.057.810 per tahun, yang dicairkan dalam dua tahap. Berikut rinciannya Bacaan LainnyaPolemik Grouping SD di Tapian Dolok Diduga Ada Rekayasa Administrasi dan Jual Beli JabatanPVL On the Spot di Puskesmas Tulehu Hasilkan 22 Akses MasyarakatPolda Maluku Dukung Pelaksanaan Zona Integritas 2025
Tahap I
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp1.240.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Pojok Baca Rp600.000
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp500.000
Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain Rp5.740.000
Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp12.036.000
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp4.500.000
Langganan Daya dan Jasa Rp2.617.800
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp8.540.000
Pembayaran Honor Rp19.200.000
Total Tahap I Rp54.973.800
Tahap II
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Pojok Baca Rp23.851.500
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp750.000
Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain Rp7.340.000
Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp12.540.400
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp3.000.000
Langganan Daya dan Jasa Rp2.867.800
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp18.176.500
Pembayaran Honor Rp8.200.000
Total Tahap II Rp76.726.200
Dalam sesi wawancara pada Senin (20/01/2024) pukul 11.30 WIB di depan ruang laboratorium komputer, Jhon Waker Purba menyatakan bahwa semua penggunaan dana telah tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, ia meminta wartawan untuk langsung mengkonfirmasi ke Kabid Dikdas Uli br Purba sebagai pihak yang bertanggung jawab atas manajemen BOS.
“Apa yang bapak sampaikan terkait nilai anggaran kegiatan itu tidaklah benar. Semua yang kami laksanakan sudah tertuang di RKAS,” ujar Jhon Waker Purba.
Sayangnya, wartawan tidak diizinkan masuk ke ruangan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan mahasiswa di dalam.
Pengelolaan Dana BOS harus sesuai dengan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa
Dana BOS digunakan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dana BOS harus meningkatkan layanan pendidikan.
Penggunaan dana berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.
Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim BOS, guru, dan Komite Sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Dikdas Uli br Purba sebagai pihak manajemen BOS belum di hubungi awak media untuk dimintai keterangan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut kepala sekolah telah diperiksa oleh Inspektorat. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Masyarakat meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan sesuai aturan.
(Tim Laporan) Arif