Diduga Mencemarkan Nama Baik Tuan Guru Bagu, Pria di Lombok Ditangkap

Diduga Mencemarkan Nama Baik Tuan Guru Bagu, Pria di Lombok Ditangkap

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pria berinisial R (41) karena diduga mencemarkan nama baik Tuan Guru H Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu.

TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu alias Tuan Guru Bagu dalam hal ini merupakan pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Qamarul Huda Bagu. Pondok pesantren tersebut merupakan salah satu pondok pesantren terbesar di NTB.

"Iya, terduga pelaku diamankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, Kamis (12/12/2024) petang.

Luk Luk mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki kasus itu saat menerima laporan pengaduan dari Lalu Syahrul pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Menurut Luk Luk, R warga asal Lombok Timur itu telah berkomentar dengan bahasa yang tidak pantas dan menyerang personal Tuan Guru Bagu melalui platform media sosial Facebook Pondok Pesantren NU Qamarul Huda Bagu.

Polisi menangkap pelaku pada Kamis dini hari. Kini, pelaku sedang diperiksa di Kantor Polres Lombok Tengah.

Dari kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memuat gambar atau tulisan ujaran kebencian yang berisiko melanggar hukum.

"Saya minta kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak membuat postingan yang dapat melanggar hukum," tutupnya.

Sumber