Diduga Proyek Jalan Usaha Tani Dusun Branjang Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Jombang, Menggunakan Matrial Pengurukan Hasil Tambang Tak Berijin Lengkap

Diduga Proyek Jalan Usaha Tani Dusun Branjang Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Jombang, Menggunakan Matrial Pengurukan Hasil Tambang Tak Berijin Lengkap

 

 Bacaan LainnyaPelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Masa Bakti 2024 – 2029Aliansi Relawan Prabowo Gibran NTB Siap Terlibat dan Mengawal Pemerintah Prabowo Gibran Lima TahunPeringati Hari Jadi Ke-48, PDAM Surabaya Luncurkan 1000 Meter Air Pintar Untuk Dukung Surabaya Smart City*

 

 

Jombang, ILC– Bisnis pengurukan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting, karena pengurukan merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan jalan, perumahan, dan pabrik. Contoh Temuan di Dusun Branjang Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Jombang. Minggu, 8/12/2024.

 

Di sisi lain, keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis pengurukan pun tak main-main, bisa mencapai 25% hingga 35%.

 

Faktanya, bisnis pengurukan tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga. Mulai dari hasil proses perijinan produksi materialnya, maupun pengirimannya, kemudian kami juga mencari informasi untuk menyelamatkan PAD Kab Jombang. Berkaitan dengan hasil matrial Galian C, sebagai kebutuhan pokok industri property, pabrik dan jalan.  Apakah benar benar salah satu bahan baku utama  pekerjaan dasar jalan ini ilegal atau legal, ujar Agung Gita Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit.

 

 

Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proses industri pengurukan dan banyak matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh Pasir, Batu, Tanah, ujar Agung Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit

 

Dalam hasil investigasi Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit menyampaikan kepada Awak Media, pada tanggal 1 Desember 2024, sampai 8 Desember 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek JUT.  Kami mendapatkan, Proyek Jalan Usaha Tani di Dusun Branjang Terbagi 2 Jenis Pengelolaan Anggarannya, Yakni didapatkan dari BK 2023 dan DD 2024

 

Kemudian, kami menanyakan kepada masyarakat setempat, bahwa pekerjaan tersebut siapa yang menanganinya, kemudian warga sekitar proyek tersebut, yang enggan memberikan nama nya menjawab, kalau semua pekerjaan di tangani TPK dan Pemerintah Desa, Coba Tanya kepada Pak Kades mas. Ujar Warga

 

Berdasarkan penelusuran Countur Tanah Uruk di Proyek Jalan Usaha Tani Dusun Branjang Desa Sidokerto tidak sesuai dengan Hasil Produksi Pemegang Ijin Tambang Galian C, hasil pemetaan pertambangan di kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, pasir dan tanah uruk merah, batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C.

 

 

Untuk itu kami akan bersurat kepada Pak PJ Bupati dan APH Kab Jombang, untuk segera dilakukan sidak pada industri, baik pekerjaan pengurukan pabrik, pengurukan Perumahan ataupun pengurukan Pekerjaan-pekerjaan Pemerintah Kabupaten jombang, benar benar tidak melakukan kegiatan menerima, membeli matrial hasil ilegal mining. Jikalau memang diduga mereka melakukan kegiatan tersebut mohon segera ditertibkan, dan Beri Sanksi yang tegas. Karena sudah memenuhi 2 alat bukti.  Ujar Agung Gita Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit

 

Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. ” Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

“Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”

 

 

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan

 

 

Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

 

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

 

Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah). (Red)

Sumber