Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap

Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap

PARINGIN, KOMPAS.com - Mantan Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial MRA, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait kasus korupsi.

MRA diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Balangan untuk tahun 2022 dan 2023.

"Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 Miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (13/11/2024).

Setelah melalui proses pemeriksaan, MRA langsung ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel tertanggal 11 November 2024.

Yuni menjelaskan kronologi kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh MRA.

Saat masih menjabat sebagai direktur, MRA menyetujui pengeluaran dana operasional tanpa didukung oleh Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan (RBT), yang seharusnya telah disetujui oleh Bupati Balangan selaku Komisaris dan pemegang saham.

Setelah dana yang disetujui cair, dana tersebut dipindahkan dari Bank Kalsel ke bank swasta tanpa sepengetahuan pemilik saham.

MRA kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan, ia tidak mampu melakukannya.

Akibatnya, MRA dipecat dan Perseroda yang dipimpinnya dibekukan.

"MRA telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris," pungkas Yuni.

MRA kini harus menghadapi Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber