Diduga Stres, Wanita yang Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta Minum Sabun Pel

Diduga Stres, Wanita yang Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta Minum Sabun Pel

DEPOK, KOMPAS.com - Wanita berinisial AN, meminum sabun pel karena diduga stres setelah tinggal tiga minggu di rumah krediturnya R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok.

“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum sabun cairan sabun (pel) ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

AN dijemput paksa untuk tinggal di rumah  R karena memiliki utang sebesar Rp 140 juta sejak Selasa (17/12/2024).

“Korban memiliki utang sebanyak Rp 140 juta dan baru dibayar Rp 40 juta. kemudian dibawa ke rumahnya (terlapor) untuk melunasi hutang tersebut sampai selesai,” ungkap Hendra.

Semasa tinggal di sana, AN disebut masih bebas beraktivitas selayaknya hidup normal dan tetap diberi makan.

Bahkan, dia diperkenankan menghubungi suaminya yang tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar (rumah), bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor,” ujar Hendra.

AN pernah menjual ponselnya yang uangnya dimanfaatkan untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari.

“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” terangnya.

Saat ini, AN masih dirawat di RS Brimob. Polisi masih menunggu kondisi kesehatan korban membaik sebelum memeriksanya. 

Sebelumnya, AN menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Selasa (17/12/2024), karena masalah utang sebesar Rp 140 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, AN telah berupaya mencicil utangnya kepada R sebesar Rp 40 juta. Namun, karena masih kurang Rp 100 juta, AN dijemput paksa oleh R dan kawannya.

Suami AN, HG, kemudian mencari keberadaan istrinya pada hari yang sama usai mengetahui soal penyekapan.

HG menghubungi AN untuk memberikannya lokasi tempat dia disekap. Kemudian, HG menghubungi R melalui telepon, tetapi tidak kunjung mendapatkan titik temu terkait pembebasan istrinya.

"Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," kata Ade.

HG kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada Sabtu (11/1/2025). Bersama polisi, HG mendatangi kediaman R dan membebaskan istrinya.

Sumber