Diduga Tidak Netral, 12 ASN dan 9 Kades di Sumsel Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Tidak Netral, 12 ASN dan 9 Kades di Sumsel Dilaporkan ke Bawaslu

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan telah menerima laporan mengenai 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pilkada dengan mendukung calon tertentu.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan menyatakan, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pemilu di 17 kabupaten/kota.

Saat ini, laporan mengenai 12 ASN yang tidak netral telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Kurniawan enggan memberikan rincian mengenai pangkat dan jabatan para ASN yang dilaporkan.

"Betul, sudah ada 12 laporan pelanggaran ASN yang diduga tidak netral. ASN ini tersebar di 17 kabupaten/kota Provinsi Sumsel," kata Kurniawan, Jumat (15/11/2024).

Selain ASN, Bawaslu Sumsel juga mencatat sembilan Kepala Desa (Kades) yang diduga tidak netral dalam Pilkada.

Laporan mengenai sembilan Kades tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan berkas mereka kepada penjabat (Pj) bupati di masing-masing daerah.

"Delapan orang Kades berasal dari Muara Enim dan satu dari Banyuasin. Rekomendasinya sudah diserahkan ke Pj Bupati masing-masing daerah," ujarnya.

Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dari Bawaslu terkait 12 ASN di Sumsel yang diduga terlibat dalam politik praktis.

"Sementara ada 12 laporan informasi dari Bawaslu Sumsel, tetapi yang menangani adalah BKN pusat, bukan Kanreg BKN VII," ujarnya.

Margi menjelaskan, BKN pusat akan mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi bagi para ASN yang terlibat politik.

Sanksi tersebut nantinya akan disampaikan ke kantor BKN regional untuk ditindaklanjuti.

"Belum tahu (sanksi) karena BKN pusat yang berwenang memberikannya, dan Bawaslu tidak memberikan tembusan ke Kanreg BKN VII," pungkasnya. 

Sumber