Digugat Rp 40 M, Warga Cinere Akui Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan CGR dengan Alasan Keamanan

Digugat Rp 40 M, Warga Cinere Akui Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan CGR dengan Alasan Keamanan

DEPOK, KOMPAS.com - Penolakan pembangunan jembatan untuk menghubungkan area perumahan CGR di Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, oleh warga Perumahan CE, didasarkan pada alasan keamanan dan kepadatan lalu lintas.

Heru Kasidi, salah satu tergugat dalam sengketa ini menjelaskan kekhawatiran warga terkait dampak pembangunan tersebut.

"Kita berkeberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak, kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (terkait keamanan)," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Perumahan CGR direncanakan dibangun di atas lahan seluas 1,6 hektare, yang terbagi menjadi dua area, yakni Cinere dan Pangkalan Jati.

Heru mengakui bahwa pengembang, PT M, memiliki 20 persen lahan di lingkungan Perumahan CE.

Namun, ia menilai pengembang tidak harus membangun jembatan untuk menghubungkan kedua area tersebut.

"Kalau mereka mau menggunakan jalan untuk yang 20 persen yang ada di wilayah kita sementara ini ya silakan, kita enggak ada masalah dan kita tidak minta kompensasi apa pun. Tapi mereka maunya yang 100 persen lewat sini semua (makanya bangun jembatan)," jelasnya.

Heru juga menyebutkan bahwa awalnya pengembang setuju untuk tidak membangun jembatan. Draf kesepakatan tersebut dibuat pada awal 2023, tetapi tidak mendapat tanggapan hingga pertengahan tahun.

"Baru bulan Juli atau Oktober mereka balas, dan mereka tidak bersedia membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan membuat jembatan," kata Heru.

Sebaliknya, pengembang berargumen bahwa keputusan pembangunan jembatan berada di tangan pemerintah, bukan warga.

Pengembang kemudian menggugat 10 warga, termasuk pengurus RT dan RW di Perumahan CE, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada 15 Oktober 2024, PN Depok menolak gugatan pengembang dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000.

Namun, pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang membatalkan putusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024). PT Bandung memutuskan para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 40,85 miliar kepada pengembang.

Dalam putusannya, PT Bandung mempertimbangkan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual. Pengembang juga mengklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan perselisihan ini.

"Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50," demikian kutipan putusan tersebut.

Sumber