Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Crazy Rich Surabaya Bakal Banding
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Budi Said, Hotman Paris, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada kliennya.
Hotman menilai, hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pidana tambahan berupa 58,841 kilogram emas Antam atau Rp 35,5 miliar yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.
Mulanya, usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Tony Irfan mengatakan, baik jaksa maupun terdakwa memiliki hak untuk menyikapi vonis.
“Menerima pikir-pikir atau merasa keberatan untuk mengajukan banding dalam tempo waktu tujuh hari sejak putusan ini diucapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Hakim Tony di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).
Hakim Tony mempersilakan Budi yang duduk di kursi terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap.
Setelah berdiskusi dengan kliennya, Hotman Paris kemudian menyatakan banding.
“Kami akan mengajukan upaya hukum, banding,” kata Hotman.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan putusan itu selama tujuh hari ke depan.
“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” tutur jaksa.
Mendengar jawaban kedua pihak, Hakim Tony menyatakan perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Said belum inkrah.
“Putusan dalam perkara Budi Said belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sidang kita nyatakan selesai dan perkara Budi Said ditutup,” ujar Hakim Tony.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.
Kemudian, 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga membeli emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.