Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.
Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.
“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” jawab jaksa.
Setelah itu, Harvey, Suparta, dan Reza beranjak ke meja tim kuasa hukum mereka untuk berunding.
Setelah berdiskusi beberapa saat dengan para kuasa hukumnya, para terdakwa kemudian kembali duduk.
“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara kemudian.
Mendengar sikap kedua pihak, Hakim Eko mengingatkan bahwa mereka memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Hakim Eko juga meminta mereka mengingat jadwal libur mengingat 7 hari dimaksud adalah 7 hari kerja.
“Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata,” tutur Hakim Eko.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
Sementara, Suparta dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara dan denda subsidair Rp 1 tahun bui.