Dihukum Demosi, 2 Polisi Pemeras Penonton DWP Ajukan Banding

Dihukum Demosi, 2 Polisi Pemeras Penonton DWP Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, DF dan S, mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP menyatakan DF dan S melanggar etik dalam kasus pemerasan penonton DWP dan menjatuhkan hukuman demosi selama 8 tahun kepada mereka.

“(Mereka ajukan) Banding,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

DF diduga merupakan Kompol Dzul Fadlan, mantan kepala unit (kanit) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, inisial S diduga adalah Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hal ini berdasarkan mutasi yang terungkap melalui surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana.

Dari jabatan sebelumnya, DF, Kompol Dzul Fadlan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya, sementara itu, S dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Adapun sidang etik terhadap DF dan S digelar pada Kamis (2/1/2024) kemarin.

Trunoyudo menyebut pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.

Ia mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi.

Dalam sidang ini, ia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.

Berdasarkan hasil sidang, DF dan S dinilai terbukti menangkap para penonton DWP dan memeras mereka.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," kata Trunoyudo.

Selain demosi 8 tahun, masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus, yakni selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujar Trunoyudo.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," kata Trunoyudo.

Sumber