Dijerat Pasal Berlapis, Pria Bacok Istri di Bogor Terancam 15 Tahun Bui

Dijerat Pasal Berlapis, Pria Bacok Istri di Bogor Terancam 15 Tahun Bui

Pria berinisial SN (38) telah ditetapkan menjadi tersangka setelah membacok istrinya, NS (29), di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Tersangka terancam 15 tahun penjara.

"(Pasalnya) 44 ayat 2 (tentang KDRT) sama 351 ayat 2 karena lukanya berat, (ancaman hukuman) yang Pasal 44 itu 10 tahun, yang Pasal 351 ayat 2 itu 5 (tahun)," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru, Jumat (10/1/2025).

Ndaru mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab, saat awal diamankan, tersangka sempat tantrum dan berteriak-teriak.

"Pertengkaran, emosi, cuma belum kami perdalam. Karena tersangkanya masih tantrum, teriak-teriak, karena harus ada pendampingan dulu," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif pria berinisial SN (38) membacok istrinya, NS (29) di Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Tersangka SN tak terima ditegur karena rumahnya kerap dijadikan tempat transit untuk open BO.

"Korban yang merupakan pasangan suami istri sedang cekcok yang diduga penyebabnya karena Korban menegur pelaku karena sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit bagi pemesan open BO," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Open BO tersebut dilakukan transaksinya melalui aplikasi MiChat. Tersangka yang muntab kemudian mengambil golok dari dapur dan menganiaya istrinya sendiri.

"Karena tidak terima ditegur, pelaku mengambil golok di dapur dan menghampiri korban yang sedang duduk di dapur, kemudian melakukan KDRT dan penganiayaan," jelasnya.

Korban dianiaya dengan cara dibacok beberapa kali. Korban mengalami luka pada sejumlah bagian.

"Tangan, pipi, sama kepala bagian belakang (luka korban)," tuturnya.

Lihat juga Video ‘Diduga Karena Cemburu, Pria Disabilitas di Banyumas Bunuh Istri Pakai Kunci Inggris’

[Gambas Video 20detik]

Sumber