Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Cawalkot Tegal Dedy Yon Bantah dan Tuntut Permintaan Maaf

Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Cawalkot Tegal Dedy Yon Bantah dan Tuntut Permintaan Maaf

TEGAL, KOMPAS.com - Calon wali kota Tegal peraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Tegal 2024, Dedy Yon Supriyono, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Timses pasangan calon nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Ashim Fikri, Suprianto, pada Jumat (5/12/2024). 

Merespons hal itu, Dedy menggelar konferensi pers dan membantah telah menganiaya Suprianto. 

Di sisi lain, Suprianto mengaku mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan penganiayaan ini. 

Selain membantah, Dedy Yon yang didampingi Faruq Ibnul Haqi mengancam akan melaporkan balik ke kepolisian jika Suprianto tidak memohon maaf.

"Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita bisa melakukan langkah hukum," kata wali kota petahana ini saat konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).

Dedy menyesalkan langkah Suprianto yang menudingnya menganiaya dan menyebarkannya lewat media sosial. Apalagi, tidak ada orang yang menyaksikan perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Itu semuanya harus ada bukti. Bisa dari tempat kejadian, bisa saksi, dan visum di rumah rumah sakit. Karena saya meyakini seyakin-yakinnya tidak ada tindakan (pengaiayaan) itu, saya yakin visum pun tidak ada," ujar Dedy.

Demi memulihkan nama baiknya, Dedy mengaku sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Suprianto atas dugaan membuat laporan palsu dan atau pencemaran nama baik dirinya.

"Itu bisa dianggap sebagai laporan palsu atau pencemaran nama baik saya. Baik melalui berita, media sosial, dan juga pemberitaan kepada masyarakat Kota Tegal secara umumnya," kata Dedy.

"Kalau tidak ada jawaban, dan yang bersangkutan juga tidak meminta maaf, saya harus memulihkan nama baik saya sehingga harus melapor ke kepolisian. Entah itu karena laporan palsu atau pencemaran nama baik," ujar Dedy.

Sementara itu, calon wali kota Faruq Ibnul Haqi mengaku tidak mengetahui duduk perkara antara Dedy dan mantan ketua tim suksesnya Suprianto.

"Soal permasalahan Supri itu saya kembalikan ke yang bersangkutan. Karena itu masalah hukum bukan masalah politik. Saya juga tidak tahu kejadiannya seperti apa. Saya tidak melihat, tidak di lokasi," kata Faruq.

Terlepas dari siapa yang benar, menurut Faruq setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Harus ada pembuktikan, saksi-saksi. Saya pikir soal adanya laporan seperti itu harus bisa dipertanggunjawabkan," kata Faruq.

Faruq juga membantah telah memberi instruksi kepada Suprianto untuk melaporkan Dedy ke Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi, Suprianto membenarkan telah melaporkan Dedy ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Desember dan dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 6 Desember 2024.

Suprianto mengaku, dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, pada Minggu 1 Desember 2024 di Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat. Saat itu, dirinya bersama tim korcam paslon nomor urut3 sedang rapat evaluasi kekalahan pada Pilkada Tegal.

"(Lokasi) Di rumah saudara Aat atau Kafe Kaleng Kaleng Kemandungan, tiba-tiba DYS datang bersama temannya dan menarik saya masuk ke ruangan tengah dan terjadi bersitegang mulut yang kemudian di situlah DYS melakukan penganiayaan," kata Suprianto melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Suprianto mengaku dipukul dua kali di pelipis pipi kanan, dan sekali di kepala bagian belakang. Ia kemudian langsung meminta visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal.

Suprianto juga mengaku sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. "Ada saksi yang melihat kejadian penganganiayaan dan lebih dari dua.

"Saya juga sudah melakukan visum di RS MK Tegal pada 1 Desember," kata Suprianto

Kepada Kompas.com, Suprianto mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor STTL/436/XII/2024/Bareskrim tertanggal 6 Desember 2024. Suprianto melaporkan Dedy Yon dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Saya sangat hormat kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri. Tentunya Bareskrim Polri tidak asal-asalan dalam menerima laporan masyarakat, dan mempunyai prosedur yang tepat sehingga LP bisa dikeluarkan," pungkas Suprianto.

Diketahui Pilkada Kota Tegal diikuti tiga paslon. Paslon nomor urut 1 Edy Suripno-Akhmad Satori diusung oleh PDI-P dan Demokrat.

Kemudian paslon nomor urut 2, Dedy Yon Supriono-Tazkiyatul Mutmainah (Iin) diusung Partai Gerindra dan PKB. Serta paslon nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Mohammad Ashim Ad-Dzorif Fikri diusung oleh Partai Golkar dan PKS.

Pada Senin 12 Desember, KPU mengumumkan paslon Dedy-Iin meraih suara terbanyak dengan 64.746 suara. Disusul Faruq-Ashim mendapatkan 42.446 suara, dan Edy-Satori memperoleh 32.646 suara.

Adapun Dedy Yon merupakan Wali Kota Tegal periode 2019-2024. Rencananya, KPU akan mengumumkan Dedy-Iin sebagai pemenang Pilkada pada pertengahan Desember ini.

Sumber