Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar

MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rahim, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan Rp 1,29 miliar dalam 32 paket proyek Pemprov NTB.  Abdul Rahim dilaporkan oleh Marga Indra.

"Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerja sama proyek tahun 2021, memang namanya pekerjaan ada yang pas ada yang meleset," terang Abdul Rahim ketika dihubungi melalui via whatsapp, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Rahim menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilaporkan pelapor (Marga) tidak benar.

"Dalam tuduhan itu ada bahasa penipuan. Itu sanga-sangat tidak saya benarkan, apalagi ada yang mencantumkan kalimat fee," kata Anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut.

Menurut Rahim, dalam kerja sama proyek, sesama pekerja tidak seharusnya berbicara fee. Sebab, Rahim dan Marga Indra saat itu berstatus sebagai pekerja proyek.

"Bagaimana kita bicarakan fee, sementara saya dengan dia sama statusnya sebagai pekerja yang menggarap proyek," ujarnya.

Ia tidak mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan ke dirinya tersebut.

"Biar waktu yang menjawab sampai kami cari solusi yang terbaik," tutup Rahim. 

Sumber