Dimediasi, 2 Remaja Tersangka Sebar Video Asusila Kini Cabut Laporan
Polisi dan pemerintah setempat memediasi kasus penyebaran video asusila di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang membuat S (14) dan pacarnya R (17) menjadi tersangka. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.
"Mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024).
Hadi mengatakan kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.
"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi kamtibmas Kota Padangsidimpuan, masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan," jelasnya.
Sebelumnya, Hadi mengatakan pihak S dan R saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Eks Pacar AD Terancam 5 Tahun Penjara gegara Rekam-Sebar Video Asusila’
[Gambas Video 20detik]