Dinas Damkar Bantah Tak Lanjutkan Kontrak Sandi Butar Butar karena Konten Viralnya

Dinas Damkar Bantah Tak Lanjutkan Kontrak Sandi Butar Butar karena Konten Viralnya

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok menepis dugaan pemutusan kontrak Sandi Butar Butar berkaitan dengan sikap vokalnya terhadap berbagai masalah di instansinya.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, dalam wawancara dengan Kompas.com pada Selasa (7/1/2025).

"Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja," ucap Tesy saat ditanya mengenai isu tersebut.

Ia menjelaskan, evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap tahun dan menjadi faktor penting dalam keputusan perpanjangan kontrak kerja.

“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.

Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya.

Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.

“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.

Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).

Dinas Damkar Depok secara resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Kerja pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja, terhitung sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” kutip isi surat yang ditandatangani langsung oleh Tesy Haryanti.

Sumber