Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah, Modus Kegiatan Fiktif dengan Stempel Palsu Terbongkar
JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan stempel palsu ditemukan ketika Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi pada Rabu (18/12/2024).
Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk mencairkan anggaran terkait acara pembinaan kebudayaan Betawi.
"Intinya ada kegiatan anggaran yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, sanggar tari, forum kebudayaan Betawi, dan seterusnya. Pembinaan kebudayaan Betawi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).
Syahron menjelaskan bahwa untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 150 miliar, Dinas Kebudayaan Jakarta memalsukan stempel dari berbagai kegiatan guna memenuhi proses administrasi.
Namun, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh dinas terkait.
"Artinya, dipalsukan. Sanggar tarinya memang ada, tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan, tetapi pertanggungjawabannya ada," tambah Syahron.
Akumulasi dana sebesar Rp 150 miliar yang dicairkan kepada Dinas Kebudayaan berasal dari berbagai kegiatan di dinas tersebut.
Syahron mengungkapkan bahwa kegiatan-kegiatan fiktif tersebut terjadi sepanjang tahun 2023.
"Banyak item kegiatannya. Nanti detailnya setelah kita menetapkan tersangka," kata Syahron.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar ini mencakup penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” jelas Syahron dalam keterangannya, Rabu.
Penggeledahan berlangsung di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta beberapa rumah tinggal di Jalan H.
Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Dalam penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut,” tambah Syahron.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.
Syahron menjelaskan bahwa Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.
Berdasarkan hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.