Dinas PPPA Ogan Ilir Catat 126 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
OGANILIR, KOMPAS.com - Selama periode 2023 hingga Oktober 2024 terjadi 126 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ogan Ilir.
Rinciannya, 75 kasus di 2023 dan selama Januari-Oktober 2024 terjadi 51 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Ogan Ilir, Husnidayati, membenarkan terjadinya 126 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2023 hingga 2024.
“Namun terjadi tren penurunan di mana pada tahun 2023 ada 75 kasus dan tahun 2024 menjadi 51 kasus, artinya ada penurunan 24 kasus.” kata Husnidayati didampingi Kasubag TU UPTD PPPA, Muhammad Ridwan, Selasa (5/11/2024).
Dari 126 kasus tersebut, kasus terhadap anak cukup mendominasi. Pada 2023 ada 47 kasus kekerasan terhadap anak di mana dari 47 kasus tersebut 19 merupakan kekerasan seksual dan 28 kekerasan fisik.
“Sedangkan kekerasan terhadap perempuan di tahun 2023 ada 28 kasus di mana untuk kasus kekerasan seksual 13 kasus dan KDRT 15 kasus,” ungkap Husnidayati
Di tahun 2024 terjadi penurunan kasus. Dari 51 kasus yang terjadi di tahun 2024, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sebanyak 18 kasus dan kekerasan terhadap anak 33 kasus.
Dari 18 kasus kekerasan terhadap perempuan 7 kasus merupakan kasus kekerasan seksual dan 11 kasus KDRT. Sedangkan dari 33 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2024, 19 kasus merupakan kasus kekerasan seksual dan 14 kasus kekerasan fisik.
Kepala Dinas PPPA dan PPKB Husnidayati mengatakan, berbagai program telah dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ogan Ilir.
Di antaranya dengan melakukan sosialisasi bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita, pihak kecamatan dan desa yang ada di Ogan Ilir.
“Kami juga melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan membentuk desa dan kelurahan perduli perempuan dan peduli anak di 71 desa di mana 21 di antaranya kebetulan kepala desa dan lurahnya perempuan ,” jelas Husnidayati
“Alhamdulillah dari upaya yang kita lakukan selama 2 tahun ini mampu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 75 kasus di tahun 2024 menjadi 51 kasus di tahun 2024,” ujar Husnidayati
Husnidayati mengakui dari beberapa korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ogan Ilir beberapa di antaranya ada yang menderita traumatis.
“Kita bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Selatan berupa bantuan tenaga tenaga pendamping dan konseling dari tenaga psikologi untuk membantu mengurangi trauma terhadap korban” pungkasnya.