Dinilai Nodai Ajaran Islam, Kelompok La Bandunga di Seram Dilaporkan ke Polisi

Dinilai Nodai Ajaran Islam, Kelompok  La Bandunga di Seram Dilaporkan ke Polisi

AMBON, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memastikan akan memproses hukum kelompok tarekat "La Bandunga" yang dinilai telah menyebarkan ajaran sesat di wilayah itu.

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, mengatakan langkah hukum terpaksa diambil lantaran ajaran kelompok tersebut dirasa telah menodai dan menistakan pokok ajaran Islam.

"Kita tidak menunggu lagi ada gerakan lanjutan dari mereka, jadi dari proses kemarin itu kita telah putuskan akan menindaklanjuti dengan proses hukum," kata Syuaib kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Syuaib, langkah hukum terhadap kelompok yang dinilai menyebarkan ajaran sesat tersebut telah diatur dalam undang-undang.

"Dalam undang-undang sudah jelas soal penodaan dan penistaan agama. Jadi masalah ini harus ditindaklanjuti, kalau tidak nanti ada yang beranggapan MUI tidak serius," ungkap dia.

Ia mengatakan, mereka yang akan dilaporkan ke polisi berjumlah empat orang yang teridentifikasi sebagai pentolan kelompok tersebut, yakni AR, R, AB, dan LK.

"Yang dilaporkan itu empat pimpinan kelompok yang menyebarkan ajaran sesat tersebut ke masyarakat," kata dia.

Ia mengakui, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi ada sebanyak 17 warga di Seram Bagian Barat yang telah mengikuti ajaran kelompok tersebut.

Terkait hal itu, Syuaib mengatakan belasan warga tersebut merupakan korban, sehingga mereka nantinya akan dibina dan dibimbing agar kembali ke ajaran Islam.

"Para pengikutnya itu sebagai korban, sudah pasti akan kita lakukan pembinaan kepada mereka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat menyetop aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan aliran sesat di wilayah itu.

Ajaran dan pemahaman kelompok tersebut dinilai sesat karena menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Ajaran dari kelompok tersebut yang dinilai sesat seperti tidak menganjurkan pengikutnya untuk shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat.

Kelompok tersebut juga mempunyai kitab sendiri yang dinamakan Perisai Diri. Dalam kitab itu, mereka mengubah Surat Al-Fatihah dan beberapa surat lainnya serta kalimat sahadat.

Kelompok ini juga mengeklaim dapat menjamin para pengikutnya masuk ke surga dengan syarat membeli tiket seharga Rp 7 juta.

Sumber