Dipaksa Layani 70 Pria, Korban Ditarif Rp 1,5 Juta tapi Diupah Rp 50 Ribu

Dipaksa Layani 70 Pria, Korban Ditarif Rp 1,5 Juta tapi Diupah Rp 50 Ribu

Polisi mengungkap kasus dua wanita menjadi korban eksploitasi seksual oleh sindikat penyedia jasa prostitusi online. Kedua korban dieksploitasi sejak beberapa bulan lalu.

"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (dieksploitasi). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis (16/1/2025) kemarin.

Total lima orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap dalam kasus ini. Terbaru, polisi menangkap Rian Aditya Agustiawan alias Topak (19), yang berperan sebagai muncikari alias germo.

"Iya muncikari (perannya)," katanya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah RA alias A dan MRC alias B, yang berperan sebagai admin, serta MR alias M dan R alias R, yang berperan sebagai pengantar atau pengawal.

Si germo, Topak, ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan. Sedangkan empat tersangka ditangkap pada Jumat (3/1) di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel.

Kompol Nunu menjelaskan para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.

"Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu," kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).

Polisi mengungkap korban prostitusi online di Jaksel ditarget untuk melayani 70 orang pria. Para korban tersebut baru bisa mendapatkan upah (fee) sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang pria itu.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," katanya.

Dia mengatakan para korban dieksploitasi secara seksual karena ada ancaman penjeratan utang. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal UU TPPO.

"Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kompol Nunu.

Simak juga Video ‘WN Rusia Jajakan PSK di Bali, Tarif Sekali Kencan USD 350’

[Gambas Video 20detik]

Sumber