Dipanggil Pengadilan Terkait Skandal 1MDB, Najib Razak Kecewa
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, menyatakan "sangat kecewa" dengan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan memerintahkan Najib untuk memberikan pembelaan diri atas rentetan dakwaan yang menjerat dirinya.
Seperti dilansir The Star dan Reuters, Rabu (30/10/2024), hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/10) waktu setempat, menyatakan dakwaan-dakwaan yang diajukan terhadap Najib adalah sah dan benar secara hukum, dan menyatakan semua saksi dari jaksa penuntut dapat dipercaya.
Hakim Collin kemudian memerintahkan Najib, sebagai terdakwa dalam kasus ini, untuk menyampaikan pembelaan dirinya atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, terkait dana 1MDB sebesar 2,28 miliar Ringgit (Rp 8,1 triliun) yang diselewengkan.
Najib telah memilih untuk secara langsung menyampaikan pembelaan diri di bawah sumpah di pengadilan. Sidang dengan agenda pembelaan diri Najib dijadwalkan akan digelar pada 2 Desember mendatang.
Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada wartawan usai putusan dibacakan bahwa kliennya "sangat kecewa" dengan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia, karena tim pembela terdakwa telah mengajukan argumen yang menurut mereka memerlukan pertimbangan serius.
"Jika Anda bertanya kepada saya soal apa yang kami rasakan? Sangat kecewa," katanya kepada wartawan di luar kompleks pengadilan Kuala Lumpur.
"Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan berjuang dalam kasus ini, dan kami lebih bertekad karena putusan hari ini," ucap Muhammad Shafee.
Muhammad Shafee menyebut tim kuasa hukum terdakwa berencana memanggil 11 saksi meringankan selama persidangan selanjutnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, seperti dilansir AFP, Najib menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan, dan hukuman denda hingga lima kali lipat jumlah dana yang diselewengkan.
Dia juga menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang, dan hukuman denda maksimum 5 juta Ringgit, atau gabungan kedua hukuman tersebut.
Najib sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan dalam kasus ini.
Selain terjerat kasus ini, Najib sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2022 lalu, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus terpisah yang masih terkait 1MDB.
Hukuman itu dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang diketuai Raja Malaysia, dan Najib akan dibebaskan dari penjara pada Agustus 2028.
Putusan pengadilan ini dibacakan setelah Najib menyampaikan permohonan maaf, yang tergolong langka, kepada rakyat Malaysia atas perannya dalam kesalahan penanganan 1MDB.
"Saya sedih mengetahui bencana 1MDB terjadi di bawah pengawasan saya sebagai Menteri Keuangan dan Perdana Menteri. Untuk itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Malaysia," ucap Najib dalam pernyataannya, yang dibacakan oleh putranya Mohd Nizar Najib pada 24 Oktober lalu.
Namun dia juga bersikeras menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari 1MDB, dan menyebut dirinya telah disesatkan oleh orang lain dan meyakini uang yang ditransfer ke rekening pribadinya adalah sumbangan politik dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.