Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta
BANYUMAS, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Banyumas akan memantau keberadaan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di sejumlah persimpangan jalan menggunakan CCTV.
Pengguna jalan yang kedapatan memberi uang maupun yang menerima uang terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, akan menghubungkan CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang telah terpasang di sejumlah persimpangan dengan monitor di Satpol PP.
"Kami bekerja sama dengan Dinkominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi), semua CCTV yang ada di perempatan jalan akan di-link dengan central IT di Satpol PP," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Pihaknya juga akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar.
Dalam Peraturan Daerah (Perda), pelanggar diancam sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Februari kami akan mulai terapakan pro yustisi, pemantauan akan menggunakan CCTV. Jika ada pengguna jalan memberi kepada pengemis di tempat umum maka akan kami tindak," ujar Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada PGOT.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banyumas Arif Akhmadi mengatakan, saat ini terdapat 19 simpang jalan yang telah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS).
"Total saat ini ada 19 simpang dari Ajibarang sampai Kalibagor yang sudah ada fasilitas ATCS," kata Arif.