Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding
SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zainudin, polisi penembak Gamma Rizkynata, mengajukan banding usai diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.
Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan setelah Robig terbukti menembak Gamma yang sedang melintas.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).
Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut.
"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam manambahkan, Robig dijatuhi putusan maksimal.
"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.
Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah dan Kompolnas tak menjelaskan argumentasi pembelaan Robig untuk mengajukan banding.
"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," lanjut dia.
Seperti diketahui, Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024).
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Kedua kakak kelas Gamma itu selamat.