Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial P ditangkap Polda Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Tersangka merupakan warga Purwodadi Kabupaten Grobogan yang merupakan pecatan anggota Polri.
P terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Menindaklanjuti informasi itu, tim Polda Jawa Tengah segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram.
Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Anwar.