Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi

Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com – Ade Kurniawan yang sebelumnya berpangkat Brigadir, menyatakan keberatan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Dikutip dari TribunJateng, dia akan mengajukan banding karena masih memiliki keinginan kuat untuk tetap menjadi anggota Polri.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).

Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.

Dalam sidang tersebut, Ade Kurniawan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Klien kami masih ingin mengabdi di institusi Polri, jadi kami harap keputusan pemecatan bisa dibatalkan,” kata kuasa hukumnya, Moh Harir, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).

Moh Harir ditunjuk sebagai kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan berdasarkan mandat dari orangtua Ade.

Ia tidak bekerja sendiri. Ada tiga pengacara lain yang tergabung dalam tim hukum untuk mendampingi proses banding.

Menurut Harir, saat ini timnya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menggugat putusan etik tersebut.

Ia menilai, masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk memperjuangkan nasib kliennya.

“Hasil sidang ini belum final. Kami percaya masih ada celah hukum yang bisa kami uji dan perjuangkan dalam proses banding. Harapannya, banding ini bisa dimenangkan,” jelasnya.

Dalam proses banding nanti, tim kuasa hukum berencana menguji kembali pasal-pasal yang menjadi dasar putusan etik terhadap Brigadir Ade. Mereka ingin memastikan apakah unsur pelanggaran yang dituduhkan sudah terpenuhi atau belum.

Terkait proses pidana yang tengah berjalan, Harir memilih untuk tidak mengungkapkan lebih jauh motif dugaan pembunuhan yang menyeret Ade Kurniawan.

Ia menyatakan bahwa status kliennya masih sebagai tersangka, sehingga perkara ini harus diuji lebih lanjut di pengadilan.

“Masih dalam tahap dugaan. Kami siap membuktikan fakta-fakta di persidangan nanti,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kasus yang dinilai telah menimbulkan keresahan publik.

“Kami memohon maaf kepada ibu korban dan masyarakat Indonesia. Kami sadar kasus ini menimbulkan kegaduhan,” ucap Harir.

Diketahui, sidang etik terhadap Brigadir Ade digelar di ruang sidang Propam Polda Jateng sejak pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.35 WIB.

Enam orang saksi dihadirkan, termasuk ibu korban yang juga pelapor, nenek korban, atasan Brigadir Ade, penyidik, serta pemilik kontrakan.

Satu saksi lainnya, yakni Ketua RT, tidak hadir namun keterangannya tetap dibacakan dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding

Sumber