Diperiksa KPK, Plt Dirjen Imigrasi Ditanya Soal Timsus Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Godam mulai diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 13.15 WIB.
Artinya, ia diperiksa selama 3 jam. Usai diperiksa, Godam mengatakan, penyidik meminta keterangannya terkait tim khusus yang dibentuk mengenai informasi kepulangan eks kader PDIP Harun Masiku.
Tim tersebut, kata dia, dibentuk oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
"Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu," kata Godam.
Ia membenarkan penyidik menanyakan soal Yasonna Laoly, namun hanya sebatas pembentukan tim khusus tersebut.
"Ada (kaitan dengan Yasonna), tetapi terkait pembentukan tim yang dibentuk beliau," ujarnya.
Godam juga menyampaikan bahwa penyidik menanyakan soal data perlintasan Harun Masiku.
Ia mengatakan, ketika itu sistem imigrasi hanya mendeteksi Harun Masiku berangkat ke Singapura.
Padahal, kata dia, Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.
"Data perlintasan tidak ada yang berbeda, pada saat itu sistem kita hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7 (Januari) belum terdeteksi, padahal dia sudah kembali ke Indonesia," tuturnya.
Terakhir, Godam menegaskan bahwa ia diperiksa bukan selaku Plt Dirjen Imigrasi, melainkan sebagai mantan Kepala Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini bukan sebagai Plt Dirjen Imigrasi, ini sebagai peristiwa 5 tahun yang lalu. Saya Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta (5 tahun lalu)," ucapnya.
Saffar M. Godam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Godam tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.49 WIB dengan didampingi dua orang.
Godam mengatakan, ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait data perlintasan eks kader PDIP Harun Masiku.
"Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," kata Godam.
Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu, Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.