Diperiksa Terkait Alex Marwata, Pahala Ditanya Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah selesai menjalani pemeriksaan buntut kasus pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pahala dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Banyaklah, pertanyaan sekitar 20," kata Pahala Nainggolan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).
Pahala mengatakan pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar prosedur penanganan kasus di KPK. Dalam kasus ini, mulai pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto buntut flexing hingga penyelidikan kasus tersebut.
"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai apa dasar penerbitan surat tugas sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit. Kalau ada hasilnya, sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik," jelasnya.
Dia mengaku sudah menjelaskan prosedur pemeriksaan LHKPN tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, penerbitan pemeriksaan LHKPN sudah sesuai aturan.
"Bahwa dia agak cepat ‘iya’ karena semua yang ada di periode awal 2023 mungkin juga kan karena masyarakat itu kan banyak ‘wah, ini kesempatan nih’ LHKPN yang tadinya nggak dianggep," kata dia.
Akhir Februari 2023
Di media sosial ramai mengenai sosok Eko Darmanto yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Bea-Cukai Yogyakarta. Namanya viral karena dugaan memamerkan gaya hidup mewah.
Awal Maret 2023
Gelombang penelusuran warganet ini disambut KPK. Pada Rabu, 1 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengaku sudah mengeluarkan surat untuk melakukan klarifikasi ke Eko Darmanto.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi yang menangani Bea-Cukai juga bertindak. Pada 2 Maret 2023, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
7 Maret 2023
Eko Darmanto diklarifikasi KPK soal hartanya. Saat itu dia mengaku tidak berniat pamer harta.
9 Maret 2023
Eko Darmanto diketahui bertemu dengan Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu berlangsung di KPK. Informasi mengenai pertemuan ini pada saat itu tidak secara terbuka disampaikan ke publik oleh Alex Marwata maupun Eko Darmanto.
18 April 2023
KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi. Perkaranya pun berproses.
30 Desember 2023
KPK menahan Eko Darmanto. Bukti awal gratifikasi yang disebut KPK diterima Eko adalah Rp 18 miliar.
18 April 2024
KPK kembali menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini Eko Darmanto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
22 April 2024
Untuk pertama kalinya, Alex Marwata mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Pengakuan Alex ini disampaikannya setahun setelah pertemuan itu terjadi. Alex juga mengaku pertemuan itu menjadi perkara di Polda Metro Jaya.
27 Agustus 2024
Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara usai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 23,5 miliar. Putusan itu dibacakan di PN Tipikor Surabaya.
Simak Juga Alex Marwata Sulit Jadi Pimpinan KPK, Saya Tak Tahu Penyidik Loyal ke Siapa
[Gambas Video 20detik]