Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online, Budi Arie Singgung soal Tanggung Jawab

Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online, Budi Arie Singgung soal Tanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi di kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), adalah tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Menurut Budi Arie, dirinya juga turut bertanggungjawab dalam upaya memberantas judi online di Tanah Air.

“Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisan dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).

Namun, Budi Arie enggan membeberkan perihal isi pemeriksaannya. Dia hanya menyebut bahwa diperiksa selama kurang lebih dua jam.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Arie hanya menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.

Diketahui, Budi Arie diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi yang dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) itu mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Terkait penanganan kasus judi online, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengatakan bahwa sepanjang 5-20 November 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online.

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada 21 November 2024

Kemudian, Wahyu mengungkapkan, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk ini sebanyak Rp 77,6 miliar.

Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita, antara lain 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet.

Kemudian, ada 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api turut disita terkait kasus judi online.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.

Sumber