Diringkus, Pria Mabuk yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tanimbar

Diringkus, Pria Mabuk yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tanimbar

AMBON, KOMPAS.com - JL (25), seorang pria di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Tanimbar, Maluku diringkus polisi lantaran diduga memerkosa seorang remaja berusia 13 tahun.

Pelaku melancarkan aksi itu saat mendatangi korban di tempat tinggalnya dan lalu menarik korban secara paksa ke dalam kamar.

Kepala Polres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, insiden terjadi di tempat tinggal korban di Desa Manglusi Kecamatan Nirinmas pada Senin (13/1/2025) lalu.

"Jadi pelaku yang telah dikuasai minuman keras menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar," kata Umar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2025).

Korban disebut sempat melawan, namun karena berada di bawah ancaman, akhirnya dia menyerah.

Umar menjelaskan, setelah melancarkan aksinya, dia kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Korban diancam apablia membangkang, maka ia akan dianiaya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi. Menurut Umar kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya pada Rabu (15/1/2025).

Setelah mendengar pengaduan korban, keluarga langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melapor. "Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Umar.

Tak lama setelah ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Resmi ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan,” kata Umar.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber