Disbud Jakarta Fiktifkan Acara Seni Budaya Senilai Rp 15 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, GAR, menggelar acara seni fiktif alias palsu.
Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan, acara fiktif tersebut menelan biaya Rp 15 miliar yang berasal dari anggaran dinas tahun 2023.
"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp 15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu," kata Patris saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Ketiganya memanipulasi acara tersebut agar terlihat seperti nyata dengan mendatangkan beberapa pihak yang diminta untuk memakai seragam penari.
Kemudian, pihak yang menggunakan seragam penari itu diminta untuk berfoto agar seolah-olah telah melaksanakan suatu acara.
"Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," ucap dia.
Selain itu, persetujuan acara fiktif itu juga sudah dilengkapi dengan stempel palsu dari pengelola. Kejati akan terus mendalami kasus ini.
"Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan, dan semuanya masih kami telusuri," kata Patris.
Iwan dan anak buahnya lalu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk cairkan dana dari acara fiktif tersebut.
"Dibuat (surat) pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," tutur dia.
Acara seni fiktif tersebut merupakan salah satu dari banyaknya acara fiktif yang dibuat oleh tiga tersangka.
"Mengenai sejak kapannya, itu masih kami dalami. Rp 150 miliar itu rincian jumlah anggaran kegiatan yang kami lakukan penyelidikan, jadi masih terus kami kembangkan," ucapnya.
Penetapan Iwan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Kemudian, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Lalu, inisial GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Perbuatan ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tindakan ketiganya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.