Disdik Jakarta Janji Salurkan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 secara Bertahap
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 secara bertahap.
"Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/12/2024).
Sarjoko menjelaskan, dana KJP Plus dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku pelajaran, alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar.
Selain itu, dana KJMU akan disalurkan kepada 15.648 mahasiswa.
"Sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu," imbuhnya.
Namun, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima bantuan pada Tahap II Tahun 2024 ini.
Sarjoko merinci sejumlah alasan peserta didik dan mahasiswa tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Untuk KJP Plus 1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Untuk KJMU 1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.9. Bukan warga Jakarta.
Pemerintah berharap bantuan KJP Plus dan KJMU dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima untuk meningkatkan akses pendidikan dan memutus rantai kemiskinan.