Diserang Mantan Pacar, Wanita di Tangerang Alami Luka di Jari akibat Sabetan Celurit

Diserang Mantan Pacar, Wanita di Tangerang Alami Luka di Jari akibat Sabetan Celurit

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua orang korban penganiayaan, SN (22) dan GP (27), mengalami luka akibat serangan yang dilakukan oleh MA (31) di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB, ketika kedua korban melintas lokasi kejadian dengan sepeda motor. SN merupakan mantan pacar MA.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, SN dan GP mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," ujar Prapto, Jumat.

Kejadian bermula ketika kendaraan yang digunakan oleh kedua korban dipepet oleh MA, yang langsung menyerang dengan senjata tajam yang dibawanya.

"Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai," tambahnya.

Setelah insiden tersebut, warga sekitar segera membawa kedua korban ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka kemudian dipulangkan setelah mendapatkan pertolongan.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN dari Rumah Sakit Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," jelas Prapto.

Berdasarkan keterangan SN, polisi segera mencari lalu menangkap MA di rumahnya. Pelaku mengakui tindakan kejahatan yang dilakukannya.

"Pelaku mengaku menyerang karena sakit hati tidak terima diputus hubungan asmaranya dengan korban SN dan cemburu dengan GP," kata Prapto.

Saat ini, MA beserta barang bukti berupa satu bilah celurit, jaket, dan sweater korban telah disita di Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sumber