Disetujui Sang Ibu, Ekshumasi Makam Bayi Diduga Tertukar Dilakukan di TPU Semper
JAKARTA, KOMPAS.com - Proses ekshumasi terhadap bayi yang diduga tertukar di RS Islam Cempaka Putih resmi dimulai pada Selasa (17/12/2024) setelah mendapatkan persetujuan dari ibu bayi, FS.
Ia hadir di lokasi pemakaman yang terletak di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian memperoleh izin untuk membongkar makam sekitar pukul 09.49 WIB, meski ayah bayi, MR, masih dalam perjalanan menuju lokasi.
Dua anggota tim forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati terlihat berbincang dengan FS, dan mereka juga berkomunikasi dengan MR melalui telepon.
Mengingat cuaca yang mendung, tim forensik meminta izin untuk memulai ekshumasi meskipun ayah bayi belum tiba.
Mereka berargumen bahwa kehadiran ibu bayi sudah cukup sebagai perwakilan keluarga.
Akhirnya, FS setuju untuk melanjutkan proses ekshumasi.
Hingga pukul 10.03 WIB, MR belum juga hadir di lokasi.
Awak media dilarang mengambil gambar selama proses ekshumasi berlangsung.
Di sekitar makam, tenda putih berukuran sekitar 3x3 meter dipasang untuk menutupi area tersebut.
Selain tim forensik, terlihat juga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Muhammad Firdaus, bersama jajaran Polsek Cempaka Putih dan Polsek Cilincing.
Komisioner KPAI, Jasra Putra, juga hadir untuk meninjau situasi.
Kasus ini bermula ketika MR (27) mencurigai bahwa bayinya tertukar di RS Islam Cempaka Putih setelah membandingkan kondisi bayi yang ia azani dengan jasad bayi yang dimakamkan.
Istrinya, FS (27), melahirkan pada 16 September 2024 pukul 09.05 WIB.
Pada sore hari setelah kelahiran, bayi mengalami kondisi kritis, dan MR diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya.
"Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja, Pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen," ucap MR menjelaskan situasi yang dihadapinya.
Pada 17 September 2024, MR menerima kabar bahwa bayinya telah meninggal dunia.
Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan FS tidak sempat melihat tubuh anak mereka.
Keesokan harinya, keluarga memutuskan untuk membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya.
Saat makam dibongkar, MR mengaku terkejut melihat jasad bayi yang berbeda dari yang ia azani.
"Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm," jelas MR.
MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi yang tertukar.
Meskipun telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai.