Disinyalir Sosialisasi Kadarkum 2024 Tak Sesuai Regulasi, Kejari Simalungun Terindikasi Melanggar
Simalungun | ILC – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sosialisasi Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) di Kabupaten Simalungun mencuat, setelah sejumlah kejanggalan terungkap dalam kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada akhir Desember 2024. Kegiatan tersebut disebut-sebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku dan memicu dugaan pelanggaran regulasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal hukum di setiap nagori (desa) di Kabupaten Simalungun itu dinilai tidak sesuai prosedur. Salah satu kejanggalan terjadi pada pelaksanaan kegiatan di Nagori Sidamanik, Nagori Simbou Baru, Kecamatan Pematang Raya, pada Selasa (19/12/2024) pukul 09.30 WIB.Bacaan Lainnya5 Terduga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Tim Gabungan di Nagan RayaMerasa Dituduh, Kades Tanjung Sanai 1 Laporkan Balik Seorang DJ Asal LubuklinggauHasil Rapat Forkopimda Atasi Konflik Gajah Liar di Tanggamus, 3 Mahot Didatangkan
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala desa (pangulu) beserta perangkatnya, serta Camat Pematang Raya Septiaman Purba, S.Stp., yang turut menunggu kehadiran pihak Kejari Simalungun di lokasi. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menetapkan kehadiran peserta sebanyak 25-30 orang serta pengalokasian anggaran sebesar Rp7.500.000 per nagori untuk biaya makan, minum, dan kebutuhan lainnya.
Kegiatan Terindikasi Rekayasa
Sejumlah perangkat desa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut hanya dilaksanakan di satu lokasi, berbeda dari rencana awal yang mengharuskan kegiatan dilakukan di masing-masing nagori. Pernyataan ini diperkuat oleh Bendahara Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, yang menyebutkan bahwa kegiatan benar hanya digelar di satu tempat pada waktu yang ditentukan.
“Benar, Pak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (09/01/2024) pukul 11.00 WIB.
Upaya Konfirmasi
Media Indolensa mencoba menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, David Siregar, melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Simalungun belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi lanjutan akan terus diupayakan untuk memastikan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan dan transparan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini diharapkan dapat segera terungkap untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Red Arif