Disita Bareskrim, Hotel Aruss Hasil Pencucian Uang Masih Beroperasi Bikin Acara Tahun Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri di Semarang, Jawa Tengah hingga kini diketahui masih beroperasi.
Hotel ini disita karena dibangun menggunakan hasil pencucian uang kasus judi online dari platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
"Kalau kita lihat dari media sosialnya sendiri, itu masih beroperasi bahkan masih merayakan tahun baru," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan, Hotel Aruss masih beroperasi karena pihak kepolisian masih menunggu ketetapan hukum lebih lanjut mengenai perkara ini.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan TPPU tersebut.
“Kita lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.
Properti tersebut adalah satu unit Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Hotel tersebut dikelola oleh PT Arta Jaya Putra sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Adapun nilai obyek hotel tersebut sekitar Rp 200 miliar.
Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar.