Disita Terlibat Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi
SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyitaan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya kegiatan penyitaan di salah satu hotel Semarang tersebut.
Namun, dia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah hanya berperan sebagai pendukung dalam proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri.
“Kami prinsipnya hanya backup prosesnya. Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Bareskrim atau Divisi Humas Polri,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Menurut Artanto, penyitaan ini dilakukan karena hotel tersebut terkait kasus TPPU yang berawal dari tindak pidana perjudian daring (judol). Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
“Kegiatan penyitaan ada, itu ranah Bareskrim. Kami hanya mendukung prosesnya,” tambahnya.
Sementara itu, Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima detail informasi mengenai kasus hukum yang menyeret hotel tersebut.
“Sejauh ini operasional hotel masih berjalan seperti biasa,” ujarnya singkat.