Diskominfo Kota Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
KOMPAS.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Rabu (10/12/2024).
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pemahaman bersama terkait informasi yang dapat dibuka untuk publik maupun informasi yang harus dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas dan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas Kominfo Makassar dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.
“Melalui uji konsekuensi ini, kami berupaya memberikan perlindungan bagi informasi yang memang seharusnya dikecualikan demi kepentingan tertentu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Uji konsekuensi tersebut, lanjut dia, juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di Kota Makassar.
“Dengan adanya pedoman yang dihasilkan dari uji konsekuensi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data,” imbuhnya.
Selain itu, Isnaniah juga mengungkapkan, Dinas Kominfo Makassar akan terus memberikan pendampingan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami berharap, dengan koordinasi yang baik antar-PPID, Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan maupun secara nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Haerul Mannan menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi tidak boleh lagi menimbulkan pertanyaan karena sudah ada kejelasan mana informasi yang terbuka dan mana yang tertutup yang dilindungi oleh UU,” tambahnya.
Langkah tersebut, kata dia, juga dapat mempermudah PPID Utama sebagai badan publik dalam melayani permohonan informasi serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Selain memastikan informasi yang terbuka, badan publik juga wajib menentukan informasi yang dikecualikan untuk keamanan informasi tertentu,” lanjutnya.
Selain itu, Haerul turut berharap supaya uji konsekuensi tersebut dapat meminimalisir potensi sengketa informasi di masa mendatang.
“Dengan pedoman yang jelas, pelayanan informasi publik akan menjadi lebih efektif dan efisien. Diharapkan tidak terjadi lagi permohonan sengketa informasi pada Komisi Informasi karena sekira semuanya sudah jelas,” ujarnya.
Sebagai informasi, tim penguji pada kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya antara Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin Muliadi Mau, serta jajaran PPID Utama.
Dalam sesi uji konsekuensi, setiap PPID Pelaksana dari masing-masing SKPD mempresentasikan daftar informasi yang diusulkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Informasi tersebut kemudian dianalisis oleh tim uji konsekuensi berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat kerahasiaan data pribadi, potensi dampak, serta urgensi publikasi terhadap kepentingan umum.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, hasil uji konsekuensi akan disusun dalam sebuah dokumen resmi. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh PPID Pelaksana dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.