Diskon Tarif Tol Trans Jawa 10% Periode Natal-Tahun Baru, Cek Jadwalnya!

Diskon Tarif Tol Trans Jawa 10% Periode Natal-Tahun Baru, Cek Jadwalnya!

Jasa Marga mengumumkan diskon tarif Tol Trans Jawa sebesar 10% untuk arus mudik dan arus balik Natal-Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Potongan tarif tol ini berlaku untuk perjalanan menerus dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya.

Simak informasi di bawah ini.

Dikutip dari laman Instagram Jasa Marga (@official.jasamarga), potongan tarif tol ini hanya berlaku jika melakukan transaksi menggunakan e-toll dengan saldo yang mencukupi. Berikut jadwal pemberlakuan diskon tarif tol 10% saat periode Nataru 2024/2025.

  • Pembayaran menggunakan uang elektronik

  • Besaran diskon 10% dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung (tarif kumulatif setelah potongan tarif)

a. Rp 413.000 jadi Rp 371.700 (untuk kendaraan Golongan I)

  • Berlaku pada mulai 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai 20 Desember 2024 pukul 05.00 WIB

  • Pemberian potongan tarif berlaku saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar (GT Kalikangkung)

  • Besaran diskon 10% dari GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung (tarif kumulatif setelah potongan tarif)

a. Rp 639.000 jadi Rp 575.100 (untuk kendaraan Golongan II dan III)b. Rp 840.500 jadi Rp 756.450 (untuk kendaraan Golongan IV dan V)

  • Pembayaran menggunakan uang elektronik

  • Besaran diskon 10% dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama (tarif kumulatif setelah potongan tarif)

a. Rp 434.500 jadi Rp 391.050 (untuk kendaraan Golongan I)

  • Berlaku pada

a. Mulai 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai 29 Desember 2024 pukul 05.00 WIBb. Mulai 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB sampai 4 Januari 2025 pukul 05.00 WIB

  • Pemberian potongan tarif berlaku saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar (GT Cikatama)

  • Besaran diskon 10% dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama 2 (tarif kumulatif setelah potongan tarif)

a. Rp 671.000 jadi Rp 603.900 (untuk kendaraan Golongan II dan III)b. Rp 883.500 jadi Rp 795.150 (untuk kendaraan Golongan IV dan V).

Dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut daftar golongan kendaraan yang beroperasi di jalan tol.

Tonton juga Video Perhatian! GT KM 149 dan KM 151 Gedebage Bisa Dipakai saat Nataru

[Gambas Video 20detik]

Sumber