Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Keputusan ini memicu protes keras dari partai pengusung, terutama Partai Buruh, yang menduga adanya rekayasa politik untuk menciptakan paslon tunggal dalam Pilkada ini.

Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan bahwa diskualifikasi ini berawal dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa paslon Aditya-Said Abdullah dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif.

Said menilai adanya upaya rekayasa politik agar Pilkada Banjarbaru hanya diikuti oleh satu paslon.

"Alasannya, rekomendasi dari Bawaslu yang menuding Aditya memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pribadinya. Saya mencium aroma rekayasa matang agar Pilkada Banjarbaru hanya diikuti paslon tunggal," ujar Said dalam rilisnya yang diterima pada Minggu (3/11/2024) malam.

Said juga mengkritik dasar hukum yang digunakan KPU untuk mendiskualifikasi paslon Aditya-Said Abdullah.

Ia menyebutkan, Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak relevan karena tindakan yang diduga dilanggar terjadi sebelum penetapan calon.

"Pasal itu hanya berlaku jika tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon yang telah ditetapkan. Saat kejadian, belum ada calon yang ditetapkan,” tegas Said.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa aroma untuk menjatuhkan Aditya, yang merupakan calon wali kota petahana, sudah terasa sejak awal.

Ia mencatat adanya gerakan agar paslon penantang tidak memiliki lawan.

"Aditya sendiri adalah Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, posisinya sebagai petahana justru menjadi dasar tuduhan Bawaslu, yang menilai ia memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami menolak tudingan tersebut," tambah Said.

Menanggapi pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah, Partai Buruh berencana mengambil langkah hukum bersama koalisi partai pengusung.

Mereka berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Banjarbaru dan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, saya yakin mereka yang terlibat akan mendapat sanksi tegas dari DKPP. Kami akan bongkar aktor di balik rekayasa ini,” pungkas Said.

Sebelumnya, KPU Banjarbaru mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru karena dianggap melakukan pelanggaran administratif.

SK pembatalan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024).

Pasca-pencalonannya dibatalkan, KPU Kalsel mempersilakan paslon Aditya-Said Abdullah untuk menempuh jalur hukum.

Diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, Erna Lisa Halaby berpasangan dengan Wartono.

Sumber