Disnaker Ingatkan Pabrik Pakan di Bekasi Bayar Hak Pekerja meski Berhenti Sementara karena Kebakaran

Disnaker Ingatkan Pabrik Pakan di Bekasi Bayar Hak Pekerja meski Berhenti Sementara karena Kebakaran

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi meminta manajemen PT Jati Perkasa Nusantara untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja meski perusahaan berhenti beroperasi sementara pasca-kebakaran.

"Hak mereka harus tetap dibayarkan. Enggak bisa diabaikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, Jumat (8/11/2024).

Januk menegaskan, para pekerja tetap berhak menerima upah meskipun operasional perusahaan saat ini dihentikan sementara. Selama pekerja tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hak-hak mereka tetap melekat.

"Mereka kan belum PHK, mereka masih karyawan PT tersebut, dan masih dijamin," jelas Januk.

Disnaker Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan terkait nasib pekerja di perusahaan tersebut.

"Kita akan memantau terus. Itu pula yang membuat kita ingin segera bertemu dengan pihak manajemen," tambahnya.

Diketahui, kebakaran melanda pabrik PT Jati Perkasa Nusantara di Jalan Pondok Ungu, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, pada Jumat (1/11/2024) pukul 06.00 WIB.

Insiden ini menyebabkan sembilan orang meninggal, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Selain itu, seorang petugas pemadam kebakaran sempat dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas saat memadamkan api.

Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh ledakan alat produksi yang menyulut bahan baku mudah terbakar.

Api berhasil dipadamkan pada Sabtu pukul 07.30 WIB, diikuti dengan proses pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali.

Sumber