Disnaker Jakarta Targetkan UMSP Ditetapkan Sebelum 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 karena deadlock antara buruh dan pengusaha. Pihaknya menargetkan UMSP ditetapkan sebelum 1 Januari 2025.
"Harusnya begitu (Sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Di sisi lain, jika kepala daerah tidak mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, akan dikenai sanksi.Namun untuk UMSP sendiri, Hari mengatakan tak ada peraturan soal batasan waktu penetapan besarannya.
"Kalau masalah sanksi, ya saya tanyakan ke pemerintah pusat waktu kita rapat ya, mereka tidak bisa jawab juga. Karena di dalam permen nomor 16 itu nggak ada sanksi, kalau tanggal 11 itu telat itu nggak ada," ujarnya.
"Tapi kalau memang terjadi deadlock, ini kan nggak cuma di DKI, di daerah luar, di daerah lain juga, ya secepatnya. Intinya kan kita, itu kepentingan kita bersama. Bukan kita cari menang kalah, terus yang kalah dikasih sanksi, nggak juga," imbuhnya.
Sebelumnya, Hari mengatakan penetapan UMSP tahun 2025 masih menjadi perdebatan alot. Ia menyebut ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.
"Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP," ungkapnya.
Beberapa sektor tersebut ialah otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, dan real estate.
"Sampai tadi siang masih kita bandingkan dari pakar kita, dari pengusaha, dari pekerja setelah diadu siang tadi udah punya gambaran sama dalam menentukan subsektor, tapi belum ada besaran angka," imbuhnya.