Disnaker Jakarta Ungkap Pengusaha-Buruh Tak Menolak soal UMP 2025 Naik

Disnaker Jakarta Ungkap Pengusaha-Buruh Tak Menolak soal UMP 2025 Naik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan tak terjadi penolakan dari pihak buruh dan pengusaha saat merumuskan upah tersebut.

"Pada saat rapat, alhamdulillah. Dari sisi pengusaha legawa, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat pekerja juga nggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," kata Hari di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

"Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan," lanjutnya.

Sementara itu, berbeda dengan UMP, penetapan upah minimum sektor provinsi (UMSP) tahun 2025 masih menjadi perdebatan alot. Ia menyebut ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.

"Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP," ungkapnya.

Beberapa sektor tersebut ialah otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, dan real estate.

"Sampai tadi siang masih kita bandingkan dari pakar kita, dari pengusaha, dari pekerja setelah diadu siang tadi udah punya gambaran sama dalam menentukan subsektor, tapi belum ada besaran angka," imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp sebesar Rp 5.396.761. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," lanjutnya.

Dia menambahkan kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Dengan demikian, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sumber