Disomasi Paslon 01 Dugaan Soal Debat Bocor, Ini Jawaban KPU Demak
DEMAK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Demak nomor urut 01 Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito somasi KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka menuding paslon 02 Eisti’anah-Muhammad Badruddin menerima bocoran soal dalam debat publik di Stasiun TVRI Jateng, Sabtu (26/10/20240 malam.
Kuasa hukum Edi-Eko, Mustain mengatakan, dasar dugaan ini antara lain, ketika paslon 02 menerima pertanyaan dari panelis bisa menjawab dengan runtut dengan catatan yang dibawa.
Selain itu, panelis, paslon 02, dan KPU disebut sempat grogi atau gugup ketika tim pendukung kosong 01 meneriaki "soalnya bocor".
"Somasi itu kami berikan dengan dasar, bahwa kami menduga adanya skandal yang terjadi antara Ketua KPU dan tim panelis yang ini patut kita duga itu terjadi dengan paslon 02," kata Mustain di KPU Demak, Selasa (29/10/20240.
Ada 5 tuntutan yang dilayangkan advokasi dan jaringan Kamtibmas paslon 01 kepada KPU Demak, yakni
Mustain menambahkan, apabila dalam waktu 1x24 jam KPU tidak memberikan jawaban dan mengabulkan, maka pihaknya akan melakukan somasi lagi hingga membuka data ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bila somasi kedua tidak dilayangkan makan kita akan melayangkan somasi ketiga, jika tidak maka kita akan kita buka di DKPP," ucapnya.
Komisioner KPU Demak, Abdul Latif mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan jawaban sanggahan atas somasi yang dilayangkan tim paslon 01 yang berisi 6 poin.
Pertama, KPU menyebut, dasar dan dalil-dalil hukum somasi tidaklah benar.
"KPU Demak dalam menunjuk tim panelis dan menyelenggarakan debat publik putaran pertama telah berpedoman dengan aturan KPU yang ada," kata latief, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2024) sore.
Kedua, Keputusan KPU Nomor 1362 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilgub dan Pilbup.
Ketiga, tim panelis sesuai ketentuan tidak memihak kepada salah satu paslon.
Keempat, KPU Demak dalam menentukan tim panelis berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi keahlian sesuai tema debat.
Kelima, sesuai angka 4, tim panelis debat kedua berbeda dengan debat pertama.
Keenam, KPU bersifat netral dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan serentak 2024.
Sebelumnya, Latif juga mempersilahkan advokat dari paslon 01 untuk membuktikan jika apa yang dituduhkan benar.
"Kalau memang ada yang menemukan bukti dari aduan tersebut, maka kami berharap mereka bisa memproses sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga tidak terjadi lagi kegaduhan, tidak lagi saring curiga," katanya.